Pedagang Kaki Lima hingga Penjual Miras Ilegal di Bandung Dirazia

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung melaksanakan sidang tindak pidana ringan di tempat pada hari ini, Rabu (30/10/2024), yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Sidang ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran penyakit masyarakat yang berlangsung sejak Senin lalu hingga Senin malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui hotline dan surat resmi dua hari yang lalu yakni, Senin (28/10/2024).

Satpol PP berhasil mengamankan berbagai pelanggar di sejumlah titik yang diduga melanggar Perda, termasuk pelaku usaha tanpa izin, penjual minuman keras (minol) ilegal, dan pelaku asusila selama dua hari.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan dua kios yang menjual obat-obatan tanpa izin. Sekitar 2.736 butir obat, termasuk tramadol dan eksimer, disita dari lokasi di kawasan Sudirman dan Lengkong.

Selain itu, enam tempat penjualan minuman beralkohol juga terjaring dalam operasi ini, dengan total 919 botol yang disita.

“Dari operasi yang kami lakukan, terdapat berbagai pelanggaran. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin, kami mengamankan 10 pelanggar. Sedangkan untuk minuman beralkohol ilegal, ada 6 pelanggar dari beberapa lokasi,” jelas Mujahid.

Selain itu, terdapat 5 pelanggar yang terlibat dalam usaha tanpa izin yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Penindakan terhadap kasus asusila dan prostitusi di Apartemen Jardin juga dilakukan, dengan 16 orang pelanggar yang diamankan. Modus mereka menjajakan layanan melalui aplikasi daring.

“Di salah satu hotel di kawasan Lengkong, kami juga mengamankan 10 orang atau 5 pasangan yang terlibat dalam aktivitas serupa. Salah satu dari mereka adalah perempuan di bawah umur, dan kami sudah berkoordinasi dengan DP3A atau unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Sanksi Denda dan Subsider Kurungan

Mujahid menjelaskan bahwa para pelanggar dikenai sanksi denda bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran asusila, setiap orang dikenai denda Rp350.000 atau kurungan subsider dua minggu, sedangkan prostitusi dikenai denda Rp500.000 per orang dengan subsider kurungan dua minggu.

Bagi pelanggaran minuman beralkohol tanpa izin, denda yang dikenakan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 dengan subsider satu bulan.

Untuk usaha tanpa izin obat daftar G, denda mencapai Rp1.500.000 dengan subsider satu bulan. Sementara itu, PKL tanpa izin dikenai denda sebesar Rp150.000.

Himbauan untuk Masyarakat

Satpol PP mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai pelanggaran, sehingga operasi ini bisa terlaksana dengan baik.

“Kami berharap masyarakat tidak bosan melaporkan hal-hal semacam ini. Insya Allah kami akan selalu siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” tutup Mujahid.

Pelanggaran yang ditindak ini merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 terkait ketertiban umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.