Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

BANDUNG – Herry Wirawan, kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia.

Hukuman ini dinilai diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku tersebut.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terdakawa membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.

“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186,” jelasnya.

Majelis hakim juga diminta akan membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Selain itu, pihaknya juga akan merampas harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan yang sudah disita maupun belum. Kemudian akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.

“Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayi nya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban),” katanya.

“Kemudian kami juga meminta barang bukti milik terdakawa berupa sepeda motor untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya biaya sekolah dan keberlangsungna hidup korban dan anaknya,” bebernya.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kamu (JPU),” tandasnya.