Pemerintah Bakal Larang Mobil Mewah Beli Pertalite

Ilustrasi: Bisnis.com

BANDUNG – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang pemilik kendaraan mewah untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.

Nantinya, kendaraan atau mobil mewah akan dispesifikasikan atau dilihat dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.

Namun saat ini BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.

BPH Migas juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bahwa kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Hanya saja, ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” jelas Erika dilansir dari laman CNBC Indonesia, Sabtu (11/6/2022).

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” kata Erika.

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap pemerintah tidak terlalu berat dalam mengkriteriakan pembeli Pertalite dan juga Solar Subsidi.

“Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak,” harap Mars Ega.

Menurut Pertamina, kriteria yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi ini misalnya bisa dilihat dari plat nomor yakni kuning atau hitam dan juga identifikasi kendaraan besar dan kecil dilihat berdasarkan CC setiap mobil.

“Harapan kami lebih general lagi. Untuk segemen tingkat ekonomi menengah atas itu bisa di dorong ke BBM non subsidi sehingga BBM penugasan untuk masyarakat yang butuh,” katanya.

“Yang lebih penting lagi dengan upaya pengendalian akan mempermudah layanan di lapangan, juga meminimalisir gejolak sehingga dispute atau kuota yang ditetapkan bisa sesuai,” kata Mars Ega.