BANDUNG – Pemerintah berencana bakal menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada 2022.
Namun, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan bahwa implementasi calon barang kena cukai (BKC) tersebut perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.
Sebelum menerapkan cukai minuman bergula, pemerintah pun tentunya akan melihat kondisi aktual perekonomian di tahun depan.
Hanya saja pemerintah telah mematok target penerimaan cukai minuman manis dalam kemasan sebesar Rp1,5 triliun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
“Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual di 2022 apakah kebijakan itu bisa dilakukan apakah melakukan penyesuaian, dengan kondisi ekonomi dan dunia usaha,” ungkap Askolani dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menambahkan, pihak otoritas fiskal masih meracik mekanisme dan detil teknis penerapan cukai.
“Tentu akan detailing bagaimana mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dan plastik di 2022. Kalau plastik lebih dulu sudah didiskusikan detilnya di periode yang lalu,” ujarnya.
Sementara untuk cukai kantong plastik, pemerintah menargetkan penerimaan cukainya pada 2022 sebesar Rp 1,9 triliun.