• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 20 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Batasi ASN dan Keluarganya Bepergian ke Luar Negeri

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
14 January 2022
in Nasional
0 0
0
Catat! Ini Aturan Larangan Mudik bagi Transportasi Darat, Udara dan Laut

Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Berita Terkait

Pedagang di Bandung Belum Bisa Jual Murah Minyak Goreng Sesuai Aturan Pemerintah, Ini Alasannya

Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

20 May 2022
Menkes: Omicron Bisa Sembuh Tanpa Perlu ke Rumah Sakit

Menkes Sebut Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Bagian Transisi Menuju Endemi

18 May 2022
Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Area Terbuka

17 May 2022
Serukan Perdamaian, Jokowi: Hentikan Perang Sekarang Juga

Serukan Perdamaian, Jokowi: Hentikan Perang Sekarang Juga

14 May 2022

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis (13/1/2022).

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Untuk itu, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

 

Sumber: Humas MENPANRB

Tags: ASNPemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Pedagang di Bandung Belum Bisa Jual Murah Minyak Goreng Sesuai Aturan Pemerintah, Ini Alasannya
Nasional

Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

20 May 2022
Menkes: Omicron Bisa Sembuh Tanpa Perlu ke Rumah Sakit
Nasional

Menkes Sebut Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Bagian Transisi Menuju Endemi

18 May 2022
Jokowi: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Nasional

Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Area Terbuka

17 May 2022
Pemerintah: Imunisasi Anak Bakal Terdata di PeduliLindungi
Nasional

Pemerintah: Imunisasi Anak Bakal Terdata di PeduliLindungi

13 May 2022
Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali
Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali

9 May 2022
Wali Kota Bandung Sidak ASN Pasca Libur Lebaran, Bolos Hari Pertama Siap-siap Disanksi
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Sidak ASN Pasca Libur Lebaran, Bolos Hari Pertama Siap-siap Disanksi

9 May 2022
Next Post
Jika Tertangkap, Pelaku Vandalisme Jalan Babakan Siliwangi Bakal Diserahkan ke Polisi

Jika Tertangkap, Pelaku Vandalisme Jalan Babakan Siliwangi Bakal Diserahkan ke Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In