Pemerintah Rancang UU Perzinahan: Nginep di Hotel Belum Nikah Siap-Siap Dipenjara

Ilustrasi

BANDUNG – Beredar draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Dalam draft tersebut, pemerintah memuat ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.

Tak main-main, sanksi pasal perzinahan ini yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Namun jika demikian, dikhawatirkan adanya penurunan jumlah wisatawan, terutama wisatawan asing yang bakal ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Menurut Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia jika pasal ini juga tetap disahkan, lantaran larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang di website negara lain dan menjadi imbauan.

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengklaim bahwa perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral. Apalagi saat ini industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi, di mana okupansi hotel masih berkisar antara 40% – 50%.

Bahkan di sisi lain, RKUHP ini kian memanas karena disebut akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan. Sejumlah pengusaha kini tengah memprotes beberapa klausul, salah satunya masalah perzinahan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengklaim bahwa aturan pidana perzinahan memang berkaitan erat dengan perilaku moral, tetapi ia menyebut ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” cetus Hariyadi, dalam konferensi pers Kamis (20/10/2022).

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” kata Hariyadi.

Dikutip dari Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.