Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI, Ini Alasannya

Konferensi pers Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Istimewa

BANDUNG – Pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MFD, telah resmi melarang aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Mahfu MD menegaskan, larangan tersebut dikarenakan FPI tak lagi mempunyai kekuatan hukum sebagai organisasi ataupun ormas.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” tegas Mahfud MD, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Indozone.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan juga hadir dalam konferensi pers tersebut.