• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 18 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pemerintah Wajibkan Pemudik Seluruh Moda Transportasi Isi eHac Dulu, Ini Caranya

Novi Rahma by Novi Rahma
14 Apr 2022
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Pemerintah Wajibkan Pemudik Seluruh Moda Transportasi Isi eHac Dulu, Ini Caranya

Foto: Kemkes RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, pemerintah kemudian mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (13/04/2022).

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.

Bagaimana Cara Mengisi eHAC Domestik?

eHAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1). Berikut ini panduan mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC” yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih “Sarana Perjalanan”

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan. Berikut langkah-langkah pengisian eHAC untuk transportasi udara, darat, dan laut.

eHAC Transportasi Udara

eHAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1 karena akan diperiksa oleh petugas bandara saat check in. Berikut cara mengisi eHAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:

  • Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
  • Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.
  • Cek status kelayakan terbang. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau “tidak layak terbang”, silahkan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Bila dinyatakan “layak terbang”, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.
  • Pembuatan eHAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.

eHAC Transportasi Darat dan Laut

  • Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
  • Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
  • Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik “konfirmasi” dan pembuatan eHAC selesai.
  • Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

Sumber: Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kabinet

Tags: eHacKementerian KesehatanMudikMudik Lebaran 2022

Rekomendasi untuk Anda

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis
Bandung Kota

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis

22 January 2026
Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik
Bandung Raya

Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik

3 April 2025
Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati
Bandung Raya

Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati

29 March 2025
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis
Bandung Kota

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis

21 March 2025
Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat
Nasional

Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat

13 March 2025
Next Post
Dorong Vaksin Booster untuk Mudik, Pemkot Bandung Buka Layanan di 22 Puskesmas

Mudik Aman dan Sehat, Dinkes dan Polrestabes Bandung Sediakan Pos Vaksinasi di Sejumlah Titik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In