Pemilu 2024: KPU Sebut ODGJ Bisa Ikut Nyoblos

Ilustrasi foto: Istimewa

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asya’ri, hal ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024, bahwa tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Hasyim dalam keterangannya, mengutip dari Kumparan pada Jumat (22/12/2023).

Namun penggunaan hak pilih dari warga negara Indonesia (WNI) yang dalam gangguan jiwa, masih harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengampuannya, misal seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.

Sehingga saat hari pemungutan suara, KPU Kabupaten/Kota bakl berkoordinasi dengan para pengampunya untuk menanyakan apakah bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.

“Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara,” katanya.

Sumber: Kumparan