Pemkot Bandung Akan Berlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021?

BANDUNG – Pemerintah kota Pemkot Bandung bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) pada 11 hingga 21 Januari 2021.

Namun menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna mengatakan bahwa keputusan tersebut masih belum resmi karena masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Kami menegaskan In Mendagri soal PSBB pasti ada pertanyaan, Bandung akan memilih mana. Bandung akan menyesuaikan sesuai intruksi gubernur (Jabar) yang dalam waktu dekat akan dibuat,” ujar Ema Sumarna, kepada wartawan di Balaikota Bandung, Jumat (08/01/2021).

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sekda Kota Bandung itu mengatakan, wacana PPKM muncul dalam rapat terbatas antara pimpinan daerah di Kota Bandung.

Kendati demikian, pemberlakuan tersebut belum resmi dikarenakan Pemkot Bandung masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Tadi ada istilah PPKM pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tapi ini belum final. Ini tolong digarisbawahi ini belum final tapi tadi ada istilah itu PPKM,” ujar Ema.

Jika kebijakan dari Pemprov Jabar sudah keluar, maka dipastikan pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut dan mulai diberlakukan pada 11 Januari.

Sementara untuk dua hari ke depan, Pemkot Bandung masih akan mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung nomor 73 dan surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Pemkot Bandung juga bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui intruksi Mendagri yang terkakt Work From Home (WFH) yang semula 70 persen menjadi 75 persen dan Work From Office dari 30 persen menjadi 25 persen.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Adapun untuk kegiatan menyangkut kebutuhan pokok diperbolehkan tetap berjalan dengan syarat disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tempat ibadah pun tetap sama antara perwal dengan intruksi Mendagri yaitu 50 persen.

Sedangkan terkait jam operasional, Ema mengungkapkan tidak mengacu kepada intruksi Mendagri yaitu hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Dalam waktu dua hari akan menyesuaikan regulasi sambil memunggu kebijakan dari level pemerintah yang lebih atas. Kebijakan dari atas akan diberlakukan hari Senin, Jabar masih menunggu masukan dari kabupaten kota. Kita akan pedomi dan dijadikan dasar regulasi,” bebernya.