Pemkot Bandung Ambil Sejumlah Langkah Ini Demi Keluar dari Zona Merah

Sumber: Humas Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  mengambil sejumlah langkah guna menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 yang saat ini berada pada zona resiko tinggi dengan indikator skor sebesar 1.7.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku pihaknya akan mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe menjadi pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung mencapai 30 persen.

“Lalu tempat wisata, tempat hiburan, dan tempat ibadah dibatasi menjadi maksimal di 30 persen dari kapasitas pengunjung, termasuk untuk kegiatan pernikahan,” kata Oded di Balai Kota, Kamis (3/12/2020).

Pemkot Bandung juga akan kembali memberlakukan work from home (WFH) dengan besaran angka yang bekerja di kantor mencapai 30 persen.

Pengawasan protokol kesehatan pun, akan kembali diperketat terutama di kawasan pasar-pasar tradisional.

Selama menerapkan kembali PSBB, sejumlah ruas jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian pun akan mengalami penutupan.

“Terkait jalan mana saja yang akan ditutup, kita masih koordinasikan dengan pihak kepolisian. Tetapi salah satunya adalah Jalan Dipatiukur. Kemudian kita akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium,” ucapnya.

Pemkot Bandung juga, disebut Oded, telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendirikan rumah sakit darurat bagi pasien Covid-19 yang telah melewati fase darurat dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

“Kita juga akan menambah fasilitas tempat isolasi bagi orang tanpa gejala (OTG). Lalu aktif melakukan edukasi, terutama tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat khususnya mereka yang memiliki penyakit komorbid,” ujar dia.

Lebih lanjut Oded menegaskan, bahwa Pemkot Bandung untuk terus mengingatkan seluruh masyarakat agar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang keluar rumah, harus tetap disiplin menjaga diri dengan pola hidup sehat.

“Pada saat pulang jangan langsung kontak dengan keluarga. Jika kita bisa memutus penyebaran pada klaster keluarga, maka kita bisa memutus penyebaran di tingkat wilayah yang akan berdampak tidak akan ada lagi kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung,” katanya.

Hasil rapat evaluasi penanganan covid19 di kota Bandung, kurang lebih sebagai berikut :
1. Bandung Kembali menerapkan PSBB proporsional dikarenakan bandung kembali masuk ke zona merah dengan kasus positif aktif mencapai 881 orang.
2. Warga bandung dihimbau untuk tidak keluar kota dan warga diluar kota bandung dihimbau untuk tidak berwisata ke kota bandung terlebih dahulu.
3. Kapasitas pengunjung mall, rumah makan, cafe sebanyak 30% pengunjung dan jam operasional sampai pukul 20.00 wib. Tempat ibadah kapasitas 30%.
4. Larangan aksi unjuk rasa.
5. Kegiatan pernikahan dan khitanan di gedung kapasitas 30%.
6. WFH 70% dan WFO 30%.
7. Kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum di perbolehkan.
8. Buka tutup jalan akan kembali di terapkan, salah satunya jl dipatiukur
9. Jaga kesehatan selalu dengan menerapkan 3M

Hal ini berlaku selama 14 hari kedepan dan akan dilakukan evaluasi kembali setelahnya.