Pemkot Bandung Belum Berencana “Tutup” Etalase Rokok di Minimarket

Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum ada rencana melarang atau tidak lagi memajang rokok di etalase Minimarket.

Sebagaimana diketahui, sejumlah mini market di DKI Jakarta tidak memajang rokok lagi sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu guna Ibu Kota bebas dari asap rokok.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan Kota Bandung belum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau saat ini belum ada rencana ke arah situ di Kota Bandung,” tegasnya saat dihubungi Jumat (17/9/2021).

Elly juga mengungkapkan bahwa adanya pelarangan memajang produk rokok di sejumlah Minimarket yang ada di Jakarta, hal tersebut akan menjadi pertimbangan oleh pihaknya.

“Dengan adanya itu (dilarang memajang rokok) di Jakarta, nanti kedepannya akan jadi pertimbangan di Kota Bandung,” paparnya.

Justru Elly menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih terfokus dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap Supermarket, Hypermarket, Grosir, dan Departemen Store, yang sudah tercantum dalam Instruksi Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 42, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 96.

Dengan adanya hal tersebut, diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Sereuan terkait tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Hal itu juga, tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam Seruan tersebut, berisikan bahwa bagi Pengelola gedung diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang, dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Selain itu, Pengelola gedung juga diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok, dan tidak memasang reklame rokok baik di dalam atau di luar ruangan.