Pemkot Bandung Dukung Keppres soal Pemangkasan Cuti Bersama Idul Fitri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut tertera bahwa Cuti Bersama Hari Idul Fitri 1442 Hijriah hanya diberikan satu hari yaitu pada Rabu, tanggal 12 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh Keppres tersebut.

“Kalau kebijakan, secara umum kita inline lah, tidak mungkin kita ini kontradiksi dengan regulasi yang lebih atas,” kata Ema di Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Ema mengungkapkan, Pemkot Bandung telah menyiapkan skema sanksi bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik. Menurutnya, sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran dari ASN,‎

“Tanpa keterangan yang jelas tentu tidak boleh, sanksi pasti kita berikan, mulai dari teguran, tertulis maupun yang lain, nanti diliat pelanggarannya seperti apa,” ungkap Ema.

Meski begitu, aturan larangan mudik tidak mutlak berlaku bagi seluruh ASN. Menurutnya, ASN tetap dapat melakukan perjalanan mudik jika dalam keadaan darurat.

“Apakah mudik ini menjadi sesuatu yang absolut, tidak, kan tidak juga, ada orang yang boleh mudik tapi dengan catatan, misalnya ASN boleh (mudik), karena saudaranya ada yang meninggal dunia lalu disertakan keterangan yang benar, boleh,” tambah Ema.

“Masa ada keluarganya sakit keras, kita tidak izinkan,” tandasnya.