BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya agar Kota Kembang ini bisa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dengan demikian, sejumlah aturan pun akan semakin longgar dari sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna berharap PPKM Level 4 tidak berlanjut. Namun jika pemerintah pusat memperpanjang pembatasan mobilitas masyarakat, ia hanya berharap Kota Bandung bisa turun ke PPKM Level 3.
Ema Sumarna juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi Pemberlakuan PPKM Level 4.
Hasilnya, Pemkot Bandung sudah membuat sebuah laporan yang nantinya akan dijadikan sebuah dasar untuk kebijakan di Kota Bandung.
“Jadi itu hasilnya tergantung evaluator, kalau kita sih harapannya seperti itu (turun ke level 3),” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (2/8/2021).
Ema mengungkapkan, meski nanti harapan tersebut tidak terkabul. Pihaknya akan mengusulkan untuk sejulah relaksasi bagi para pelaku usaha meski masih di PPKM Level 4.
“Kalaupun kita masih di level 4, mudah-mudahan nanti akan ada relaksasi yang disesuaikan, kerena bagaimanapun juga, kondisi ekonomi Kota Bandung sangat berat,” ungkapnya.
Ema menjelaskan, pengusulan relaksasi bukan tanpa alasan. Menurutnya kondisi perekonomian di Kota Bandung begitu memprihatinkan. Salah satu dampaknya adalah adanya pekerja yang dirumahkan.
“Kan sekarang ini sudah banyak tenaga kerja yang dirumahkan, banyak tenant yang tidak sanggup untuk bisa melakukan kegiatannya, kalau tidak dirumahkan ya di PHK,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ema, keluhan juga telah dilayangkan oleh asosiasi maupun persatuan para pelaku usaha. Menurutnya, Pemkot Bandung wajib diakomodasi hal tersebut.
“Kita sudah meeting dengan PHRI, AKAR, APPBI, mereka meminta ada relaksasi minimal 25 persen, jadi mereka minta diperbolehkan dine in, dan mereka siap untuk melaksanakan prokes, bahkan juga siap pengunjung yang akan dine itu wajib sudah divaksin, di Jakarta kan sudah seperti itu,” ujarnya.
“Pak Wali sudah bersurat ke Mendagri, Kemenperkraf, dan tembusan ke Gubernur terkait aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha,” tegasnya.
Meski begitu, tambah Ema, Pemkot Bandung juga akan terlebih dahulu melihat keputusan dari pemerintah pusat.
“Jadi Pak Wali Kota menyampaikan aspirasi itu, tapi secara politik pak wali juga taat pada peratiran Inmendagri, sebagai kepala daerah kan dia harus mendengarkan dan menyampaikan,” tambahnya.
“Hari ini kami masih menunggu, karenaa Inmendagri itu kan berlaku sampai hari ini, tanggal 2, biasanya juga ditindaklanjuti oleh pihak provinsi,” tandasnya.