Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Melalui operasi yustisi penegakan hukum, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama TNI-Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (12/8/2025) malam.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memimpin langsung operasi, mengungkapkan petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Seluruhnya merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Selain itu, di kawasan Panghegar, petugas juga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol.

Di titik ini, dua pasangan juga terjaring saat melakukan perbuatan asusila.

Erwin memastikan para pelanggar akan diproses hukum karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen meningkatkan pengawasan terhadap tamu yang datang.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Erwin menegaskan, proses hukum selanjutnya akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para pelanggar Perda ini dijadwalkan menjalani sidang di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).