Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Baru Tentang AKB

Tangkapan layar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 73 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada 4 Desember 2020.

Perwal tersebut berisikan pembatasan dan sanksi baru di berbagai sektor yang mulai diberlakukan.

Perwal 73 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perwal tersebut terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan, salah satunya terkait penutupan jalan dalam upaya pencegahan Covid 19. Berikut bunyi pasal tersebut.

“Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satgas Tingkat Kota, Satgas Tingkat Kecamatan, dan Satgas Tingkat Kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di Daerah Kota,” begitu tertulis dalam Perwal 73 Tahun 2020 pada Pasal 10 ayat 4.

Terkait aktivitas di tempat kerja/Perkantoran, Perwal 73 juga melakukan perubahan. Perubahan tersebut terjadi pada pasal 12 ayat (3) dan ayat (6).

“(3) Pimpinan tempat kerja/perkantoran mengutamkan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pegawai.”

“(6) Dalam hal pertemuan dilakukan secara langsung/tatap muka maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruang pertemua,” begitu tertulis dalam Perwal 73 Tahun 2020.

Selain itu, dalam Perwal nomor 73 tahun 2020 itu terdapat sejumlah pasal yang direvisi seperti pada pasal satu, pasal 10, pasal 12 ayat ketiga dan enam, pasal 14 ayat tiga dan empat, pasal 15 ayat ima dan pasal 18 ayat empat.

Beberapa yang diubah dalam pasal itu diantaranya waktu operasional Mall atau pusat perbelanjaan, resto, cafe rumah makan dan tempat hiburan dibatasi menjadi hingga pukul 20.00 WIB.  kapasitas pengunjungnya pun dikurangi menjadi 30 persen.

Bahkan kapasitas rumah ibadah juga dikurangi menjadi 30 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kegiatan sosial di rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dan akad pernikahan dikurangi kapasitasnya menjadi 20 persen atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Sementara untuk sanksinya masih sama yakni teguran ringan terdiri dari lisan dan tulisan, sanksi sedang, kerja sosial, penahanan kartu identitas dan sanksi berat berupa denda paling besar Rp 150 ribu untuk perorangan dan Rp. 500 ribu untuk tempat usaha.

Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 4 Desember 2020.