Pemkot Bandung Tunggu Hasil Rapat soal Aturan Perjalanan Darat

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bisa memutuskan mengenai aturan baru terkait perjalanan dengan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menempuh jarak minimal 250 kilometer (km) atau waktu 4 jam perjalanan, diwajibkan membawa bukti negatif dengan tes PCR atau antigen dan kartu vaksin Covid-19.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Mengenai hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan diberlakukan atau tidaknya kebijakan tersebut di Kota Bandung akan diputuskan saat rapat terbatas (Ratas).

“Ya Alhamdulillah walaupun sudah landai, ratas tetap dilaksanakan. InsyaAllah saya kami di Kota Bandung Minggu (ratas) ini gak lebih dari Jumat kita akan ratas,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).

Adapun syarat lengkap untuk perjalanan darat jarak minimal 250 km, baik menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi, serta kendaraan bermotor umum, meliputi:

Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau

Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.