Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung program Kampung Bebas Narkoba yang digulirkan oleh Polrestabes Bandung. Hal itu karena program tersebut bisa menimilisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung.
Dukungan itu dilontarkan Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat Polrestabes Bandung melakukan Forum Grup Discussion (FGD) di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurutnya, program Kampung Bebas Narkoba merupakan upaya penguatan terhadap bahaya narkoba bagi masyarakat dengan mengusung program Lembur Cepot Juara (Cepat Efektif Proaktif Tanpa Pamrih).
Saat ini salah satu kampung bebas narkoba, telah hadir di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir.
“Terima kasih kepada Polrestebes Bandung telah menggagasan kegiatan ini. Kami mendukung pembentukan kampung bebas narkoba di Kota Bandung,” kata Ema.
Menurutnya, narkoba masih menjadi persoalan besar. Sehingga perlu upaya-upaya untuk menyelamatkan generasi muda yang sering menjadi sasaran narkoba. Untuk itu, perlu ada sinergisitas bersinergi bersama untuk memberantas narkoba.
“Untuk membentuk kampung ini harus bahu membahu, tidak cukup unsur pemerintah juga BNN, tapi keterlibatan masyarakat yang aktif mulai tokoh masyarakat, RT, RW hingga penggerak seperti karang taruna, KNPI dan sebagainya, ” tutur Ema.
Menurut Ema, peran masyarakat sangat penting. Karena keterbatasan petugas yang ada menjadi acuan utama untuk meminimalisir peredaran.
“Peran masyarakat sangat penting, karena peredaran itu tidak tercover juga oleh keterbatasan petugas yang ada. Maka masyarakat yang menjadi informasi juga menjadi peran untuk meminimalisir peredaran,” bebernya.
Ia mengatakan, terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung yang masuk zona merah narkoba. Sehingga dengan hadirnya kampung tersebut mampu mengurangi peredaran narkoba.
“Target kita ada 19 kecamatan masuk zona merah, tentunya kita ingin turunkan secara bertahap, zona kuning kita harap hingga zona hijau, sehingga Kota Bandung bebas narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, fungsi kampung atau Lembur Cepot menjadi upaya percepatan untuk meminimalisir peredaran narkoba.
Program Lembur Cepot Juara merupakan bagian dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Bukan hanya hukum saja yang dilakukan, sehingga akan digelorakan setiap kecamatan terutama zona merah,” ungkapnya.
Ia mengakui, terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung masuk dalam zona merah narkoba.
Ada 19 kecamatan yang menjadi hasil pantauan Polrestabes Bandung dan BNN. Di antaranya Kecamatan Andir, Coblong, Sukajadi, Kircon, Cicendo, Bojongloa Kaler, Regol, Batunggungal, Rancasari, Cibeunying Kidul, Buahbatu, Sukasari, Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Ujungberung.
“Termasuk Kecamatan Cibeunying Kaler, Antapani, Lengkong, Babakan Ciparay dan Bandung Kulon,” bebernya.