Pemprov Jabar Minta Seluruh Kepala Daerah untuk Cabut Izin Yayasan ACT

Logo ACT

BANDUNG – Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera menutup atau menghapus perizinan yang terdapat di wilayahnya ada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pelaksana Harian (PLH) Gubernur, Uu Ruzhanul Ulum menyebut, hal ini dilakukan lantaran adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT.

“Pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepda para Bupati dan Walikota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).

Pihaknya pun mengaku khawatir hal serupa dapat terjadi kembali, kendati kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Ini kan identik dengan keuangan, kalau keuangan selalu menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, sehingga saya minta segera ditutup,” ungkap Uu.

“Jadi sebelum ada kepastian dari pihak APH (aparat penegak hukum), itu masih banyak yang memerlukan sumbangan dan juga masih banyak lembaga-lembaga yang masih valid dalam menyalurkan sumbangan seperti Baznas yang ada di jabar yang dianggap itu pelat merah (lembaga milik pemerintah),” pintanya.

Pihaknya pun berharap, seluruh masyarakat untuk dapat menahan diri dalam memberikan sumbangannya kepada lembaga filantropi tersebut.

“Untuk sementara ini harapan kami masyarakat tidak memberikan penyaluran dana kepada mereka,” harapnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan ACT akibat adanya polemik terkait dengan laporan investigasi yang mengungkap penjabat organisasi filantropi ACT yang bergaya hidup hedon dengan gaji ratusan juta rupiah disetiap bulannya.