BANDUNG – Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, yang belakangan mengalami tekanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
Dukungan Tambahan untuk Pekerja dan Industri
Bantuan pajak ini berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” ujar Airlangga.
Tidak hanya itu, industri padat karya juga akan mendapatkan diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
Perpanjangan Insentif untuk UMKM
Untuk dunia usaha, terutama UMKM, pemerintah memperpanjang PPh final 0,5% hingga tahun 2025. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku sampai tahun 2024.
“Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025,” kata Airlangga.
Subsidi Kredit untuk Revitalisasi Mesin
Dalam rangka mendukung efisiensi industri padat karya, pemerintah juga menyiapkan fasilitas kredit investasi untuk revitalisasi peralatan.
Airlangga menyebut subsidi sebesar 5% akan diberikan pada kredit investasi ini.
“Itu bisa tekstil, bisa furniture, bisa alat kaki, itu apapun bahannya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada pelakon subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat,” terangnya.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing industri padat karya sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.