Penduduk Pendatang di Bandung Wajib Lapor untuk Tertib Administrasi di Disdukcapil Kota Bandung

BANDUNG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah titik kedatangan Kota Bandung.

Program ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen yang tiba pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.

Pendataan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Selama dua hari, yakni pada 7–8 April 2025, kegiatan ini berlangsung di dua lokasi utama, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW setempat serta mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil.

“Termasuk memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK),” ujar Tatang.

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa.

Sementara itu, hingga Maret 2025, jumlahnya baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.

Tatang menegaskan bahwa pendataan ini penting guna mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap kecamatan.

Data tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, dan layanan lainnya.

Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta untuk segera melakukan pendaftaran.

Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

“Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” tutur Tatang.

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Selain itu, pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan yang lebih tertata di Kota Bandung.