Pengunjung Supermarket Wajib Sudah Vaksin, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam Perwal tersebut, termuat berbagai perubahan aturan, termasuk operasional supermarket atau pasar modern.

Pengunjung yang hendak berbelanja ke supermarket dan hypermarket di Kota Bandung wajib harus sudah divaksin Covid-19.

Bukti bahwa pengunjung telah divaksin dilihat dari aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk ke dalam supermarket.

Bahkan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, mulai 14 September mendatang, pengunjung yang datang ke Supermarket dan Hypermarket di Kota Bandung harus divaksin.

“Betul mulai tanggal 14 September pengunjung ke Supermarket dan Hypermarket wajib sudah divaksin sudah terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi,” tegas Elly, pada Selasa (7/9/2021) lalu.