BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menegur para pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay, yang kedapatan menyimpan kayu dan barang lain di atas saluran air serta badan jalan.
Praktik ini dinilai merugikan warga karena mengganggu kenyamanan, kebersihan, hingga keselamatan lingkungan sekitar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, langsung turun meninjau lokasi sekaligus berdialog dengan lima pengusaha yang terlibat pada Rabu (17/9/2025).
“Saya mendapat laporan dari warga dan Ketua RW tentang kayu yang ditaruh sembarangan di atas solokan. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Erwin.
Ia menegaskan, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Selain merusak ketertiban, penumpukan kayu juga bisa menimbulkan bahaya banjir maupun kecelakaan.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” tegasnya.
Hasil audiensi menyepakati, para pengusaha diberi waktu dua minggu untuk memindahkan seluruh barang. Jika tidak, Pemkot akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan, termasuk tipiring.
Erwin menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan lokasi alternatif agar usaha tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat.
“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami ingin usaha tetap maju, tapi tetap taat aturan,” jelasnya.
Langkah ini jadi bagian dari upaya menjaga Bandung agar tetap tertib, nyaman, bersih, dan indah untuk semua warga.
