Penjelasan Disdagin Kota Bandung soal Aturan Baru Pusat Perbelanjaan

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomot 82 Tahun 2021.

Dalam Perwal tersebut berisikan aturan terkait aktivitas ekonomi di Kota Bandung selama PPKM Level 4.

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Dedi Priadi Nugraha mejelaskan, terdapat sejumlah relaksasi yang tertuang dalam Perwal tersebut, khususnya kegiataan di pusat perbelanjaan atau mall.

Menurutnya, di masa PPKM Level 4 Kali ini pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan mall yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

Selain itu, durasi untuk pengunjung yang makan/minum di Kafe, Restoran, dan rumah makan di mall juga bertambah, yang semula 20 menit menjadi 30 menit dengan dua orang dalam satu meja.

“Jadi ini tentu menjadi hal yang menggembirakan, Layanan makanan, baik Restoran, Kafe, dan Rumah makan di Mall ini boleh melayani makan di tempat, Satu meja maksimal haris diisi dua orang sekalipun itu keluarga, waktu makan PPKM lalu hanya 20 menit sekarang jadi 30 menit, ini pengertiannya waktu makan atau saat disajikan, waktu masaknya tidak dihitung,” kata Dedi saat Diskusi Virtual, Kamis (19/8/2021).‎
‎‎
Meski begitu, lanjut Dedi, ada beberapa jenis usaha yang belum dapat izin operasional meski mereka di dalam mall. Setidaknya ada tiga jenis kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan di mall.

“Di pusat Perbelanjaan/mall/pertokoan tidak diperbolehkan membuka bioskop, tempat bermain anak-anak seperti time zone, dan tempat hiburan seperti spa, karaoke ini belum boleh dibuka,” ungkapnya.

Dedi memastikan, setiap warga di atas 12 tahun dapat berkunjung ke mall mesti tidak memiliki sertifikat vaksinasi. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat sehat dan hasil negatif dari tes usap anti gen.‎

“Yang belum kebagian vaksin, bisa masuk ke mall dengan catatan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan tes antigen dengan hasil negatif,” tandasnya.‎

Di tempat yang sama, DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto berharap pemerintah dapat terus memberi relaksasi tempat-tempat tersebut.

“Saya harap, sektor sektor entertaimen tersebut bisa segera diizinkan,” tandasanya.‎