Penjelasan Terkait Anggaran Pakaian Dinas Wali Kota Bandung dan Wakil Mencapai Rp1,7 Miliar

Foto: Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menganggarkan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 391 juta.

Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian Setda Kota Bandung, Iwan Permana meluruskan adanya pemberitaan yang menyebut anggaran pakaian dinas Wali kota dan Wakil Wali kota Bandung yang mencapai Rp1,7 miliar.

“Yang ada di berita itu bahwa anggaran pakaian dinas Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebesar Rp 1,7 miliar saya tidak tahu dasarnya dari mana?” jelasnya, Selasa (19/4/2022).

Ia menegaskan bahwa pakaian dinas tahun anggaran 2022 sudah disusun sejak tahun 2021 ketika almarhum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial masih menjabat.

Padahal faktanya, untuk pakaian dinas Wali Kota dan wakilnya dianggarkan sebesar Rp391 jutaan.

Total anggaran tersebut pun masih perlu dibagi dua untuk masing-masing pimpinan, sehingga per orang mendapatkan anggaran pakaian dinas sekitar Rp195 jutaan pertahun.

“Tentatif itu contohnya, pada saat pelantikan Plt Walikota menjadi Walikota Definitif beliau (H. Yana Mulyana) menyatakan tidak menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) yang baru,” paparnya.

“Pak Yana, menggunakan yang ada (pakaian). Artinya walaupun beliau punya hak untuk membuat PDUB yang baru, namun beliau tidak menggunakannya,” jelas Iwan.

Berikut uraian pakaian dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung:

  1. Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB)
  2. Pakaian Dinas Hitam Putih
  3. Pakaian Korpri
  4. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  5. Pakaian Sipil Harian (PSH)
  6. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  7. Pakaian Sipil Resmi (PSR)
  8. pakaian tradisional
  9. batik
  10. kemeja putih
  11. baju koko
  12. dasi
  13. ikat pinggang
  14. peci
  15. sepatu hingga atribut lainnya