Bandung – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan pemerasan terhadap penjual martabak di Bandung telah viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di kios martabak yang berada di depan minimarket Langonsari, Kabupaten Bandung, pada Jumat (11/10/2024).
Dalam video yang terlihat, penjual martabak sebagai korban mendapatkan bentakan dan makian dari pelaku. Pelaku bahkan beberapa kali memukul wajah korban.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi menyampaikan bahwa pelaku mendatangi kios martabak yang dijaga oleh korban, Alpin Hidayat, dan melakukan aksi pemerasan serta mengeluarkan gerutuan.
“Telah terjadi tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban Alpin Hidayat,” ujar Kapolsek pada Minggu (13/10/2024).
Kapolsek menjelaskan bahwa korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang mengenakan jaket kulit hitam.
Pelaku meminta korban membuat martabak telor dan membungkusnya hanya dengan plastik, tanpa kotak martabak. “Pelaku marah dan tidak menunjukkan penyesalan, sehingga ia melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Dilansir dari laman Republika, usai kejadian itu, kapolsek mengatakan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan.
Pelaku ditahan di Mapolsek Pameungpeuk. “Ketika dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata dia.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Setelah kejadian tersebut, Kapolsek menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB dan ditahan di Mapolsek Pameungpeuk.
“Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.