Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang Mulai 1 Februari 2025

Photo / Muh Taruf via Getty Images

BANDUNG – Terhitung mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer akan dilarang.

Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Ia menyatakan bahwa pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer akan dijadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIP) terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta seperti dilansir dari laman Kompas.com, pada Jumat (31/1/2025).

Proses Pendaftaran Melalui OSS

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Pengecer pun bisa mendaftar secara perseorangan jika ingin menjadi pangkalan,” tambah Yuliot.

Menurutnya, sistem OSS kini sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga mempermudah proses pendaftaran.

Dengan kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg nantinya akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Meningkatkan Efisiensi dan Menekan Penyimpangan

Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran serta mencegah penyimpangan dalam penyaluran.

Selain itu, dengan memperpendek rantai distribusi, diharapkan harga elpiji 3 kg bisa lebih terkendali sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Aturan Terbaru Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM

Distribusi elpiji 3 kg yang lebih tertata ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dan memiliki NIB.

Pertamina, sebagai pihak yang bertugas mendistribusikan elpiji, diharuskan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.