BANDUNG – Maraknya penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di beberapa lokasi di Bandung menjadi perhatian serius warga.
Keluhan masyarakat mengenai kios-kios yang menjual barang-barang tersebut tanpa izin resmi mendorong diadakannya operasi yustisi pada Selasa (29/10/2024).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan dua kios yang menjual obat-obatan tanpa izin. Sekitar 2.736 butir obat, termasuk tramadol dan eksimer, disita dari lokasi di kawasan Sudirman dan Lengkong.
“Terlihat seperti kios biasa, hanya menjual tisu, kopi, namun ternyata mereka menjual obat-obatan. Kami amankan dua kios dari Sudirman dan Lengkong,” jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada.
Selain itu, enam tempat penjualan minuman beralkohol juga terjaring dalam operasi ini, dengan total 919 botol yang disita. Beberapa di antaranya beroperasi tanpa izin, dan kios yang tidak mematuhi aturan izin turut dimusnahkan.
“Kami mengamankan enam tempat atau kios dengan total 919 botol, terutama karena kios-kios tersebut berada di bahu jalan atau trotoar dan tanpa izin. Kami amankan dan musnahkan,” tambah Mujahid.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP untuk menciptakan ketertiban umum dan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
“Kami akan mengajukan kasus ini ke pengadilan untuk sidang tipiring besok,” ujar Mujahid.
Barang bukti terkait obat-obatan terlarang akan dimusnahkan setelah melalui proses hukum bersama BPOM. Mujahid juga mengapresiasi kontribusi warga dalam melaporkan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap masyarakat terus melapor agar lingkungan kita lebih aman,” tutupnya.