Percepatan Penyerahan Ijazah SMA/SMK/SLB Tahun 2023/2024: Tak Ada Lagi Alasan Penahanan Ijazah!

BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, satuan pendidikan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi diminta untuk segera menyerahkan ijazah tanpa alasan penundaan.

“Mulai saat ini, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,” seperti dikutip dari laman resmi instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Berdasarkan SE tersebut, pihak sekolah diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan sebagai berikut:

1. Mendata dan melaporkan semua ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak, paling lambat tanggal 3 Februari 2025.
2. Koordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah untuk memastikan penyerahan ijazah terlaksana dengan baik.
3. Jika hingga batas waktu yang ditentukan penyerahan ijazah belum terealisasi, sekolah harus menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan yang dilengkapi dengan berita acara, untuk kemudian diteruskan kepada lulusan yang berhak menerima.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dapat dipenuhi tanpa kendala administrasi.

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh pihak terkait untuk memprioritaskan pelaksanaan percepatan ini demi kelancaran proses pendidikan.

Jadi, bagi para lulusan yang belum menerima ijazah, segera cek di sekolah masing-masing untuk memastikan proses penyerahan ijazah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku!