Perda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Pansus 4 Dprd Kota Bandung : Agar Jadi Destinasi Wisata

BANDUNG – DPRD Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung. Aturan soal itu pun kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Perlu diketahui, Pansus 4 DPRD Kota Bandung membahas dua raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Menurut anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro S.ST.,M.T., dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata  maka harus didukung infrastruktur yang memadai. Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintergritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan stakeholder  lainnya.

“Ini masih proses (pembahasan Perda). Mudah-mudahan proses ini dalam rangka Kota Bandung dengan berbagai sejarah, budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat sehingga bagaimana beberapa peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan dan support,” ujarnya.

Secara garis besar, kata Susanto, ada 5 hal yang dibahas dalam perda ini yakni berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan dan pemugaran. Kelima hal ini sangat bekaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya.

“Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi, ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi penyangga dan ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang,” terangnya.

Sistem zonasi ini, ungkap Susanto, bakal menjadi basis atau dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan ada bab khusus berkaitan dengan insentif dan komopensasi.

“Insentif yang diberikan misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pajak penghasilan. Kemudian insentif advokasi, perbantuan dan bentuk lain non dana berupa tanda penghargaan,” ungkapnya.

Pansus, lanjutnya, sedang membahas setiap bab dan pasal per pasal. Setidaknya, ada 170 pasal dan saat ini Pansus sedang menginventarisasi masalah terkait cagar budaya.

“Kita harap Perda ini bisa mengakomodir seluruh stakeholder yang ada. Diharapkan juga perda ini bisa mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa , perdagangan dan kota wisata,” harapnya.