Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik Harus Bersinergi

BANDUNG – Irisan antara Undang-undang (UU) Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi. Informasi Publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Pemimpin Redaksi Pos Kota Jawa Barat, Dedy Suhaeri saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Pelayanan Keterbukaan Publik bagi Para PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2023 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung di Ciwidey Valley Resort Kabupaten Bandung, Kamis 2 Maret 2023.

Dedy mengatakan, setelah diberlakukan UU KIP pada April tahun 2010 lalu, memang ada kekhawatiran di kalangan pers bahwa UU ini akan merepotkan pers dalam mendapatkan data.

Karena itu, pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak ‘terganggu’ dengan mekanisme UU KIP.

“Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10 + 7 hari kerja, padahal deadline-nya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP,” katanya.

Ia mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, tapi unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas).

Tugas unit ini mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu; mengorganisir konferensi pers; mengolah dan memberikan press release; menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan media; menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan lain-lain.

“Jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut,” ujarnya.

“KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Kita mengenal PPID dan Humas, nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID,” imbuhnya.

Pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Maka, kata Dedy, ini menunjukkan ada hal membatasi wilayah peran pers tersebut, yaitu kepentingan umum. Badan Publik berhak menolak permintaan informasi yang tidak relevan dengan kepentingan umum.

Lebih lanjut, untuk memastikan penggunaan informasi berjalan baik oleh media, Dedy mengatakan, sesuai dengan dari Dewan Pers Instansi pemerintah daerah (Pemda) diimbau menjalin kerjasama dengan perusahaan media yang sudah terdata dan terverifikasi Dewan Pers

Namun dalam konteks pemberian informasi dan pemberitaan, pemerintah tidak boleh tebang pilih.

“Hak mendapatkan informasi itu milik semua media, pihak Pemda tidak boleh membatasi bahkan kepada seluruh warga negara sekalipun,” kata dia.

Ia menegaskan keterbukaan informasi publik tidak mengganggu pers, benteng PPID yakni daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.

“Agar jelas informasi yang bisa diberikan dan yang tidak diberikan,” ungkapnya.