BANDUNG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), alias BBM bersubsidi.
Artinya Pertalite kini menggantikan posisi Premium sebelumnya. Hingga kini, pemerintah menjaga harga pertalite di level Rp7.650 per liter, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Harga Pertamax Naik?
Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa Pertalite dijadikan bahan bakar minyak bersubsidi, sedangkan Pertamax tidak. Sehingga kemungkinan kata harga Pertamax naik.
“Pemerintah sudah memutuskan Pertalite dijadikan subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik ya mohon maaf, tapi kalau Pertalite subsidi tetap,” ujar Erick Thohir dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, disiarkan melalui saluran YouTube, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa Pertamax dijual di bawah harga keekonomian.
Bahkan sebelumnya harga keekonomian BBM RON 92 atau setara Pertamax berdasarkan hitungan Kementerian ESDM sekitar Rp 14.500 per liter. Adapun Pertamax dijual di harga sekitar Rp 9.500.
Kendati demikian, ada batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk Maret 2022, yakni sebesar Rp 14.526 per liter.
Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebut, hingga Februari 2022 realisasi penyaluran Pertalite sudah sebesar 4,258 juta kiloliter.
Menurutnya, angka itu sudah melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
Adapun untuk estimasi hingga akhir tahun ini, realisasi penyaluran Pertalite akan lebih dari 15 persen dari kuota awal yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 23 juta kiloliter.
“Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL,” kata Tutuka, Selasa (29/3/2022).