Pohon Tumbang di Kota Bandung: Serta Langkah Klaim Kompensasi dari Dinas Terkait

BANDUNG – Akhir-akhir ini, Kota Bandung sering kali dihadapkan pada fenomena pohon tumbang, terutama saat musim hujan yang disertai angin kencang.

Bayangkan, saat kamu pulang kerja, mobilmu rusak parah tertimpa pohon. Bukan hanya kerugian materi yang dirasakan warga, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi terjadinya korban jiwa.

Setiap kali hujan deras datang, ancaman insiden pohon tumbang semakin nyata.

Berapa kali lagi kita harus mendengar berita tentang pohon tumbang yang memakan korban sebelum ada tindakan nyata dari pemerintah?

Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan warga. Di saat kerusakan sudah terjadi, apakah ada upaya kompensasi dari pemerintah terkait yang dapat membantu warga yang menjadi korban?

Bagaimana proses klaimnya dan apakah cukup mudah diakses?

Fenomena pohon tumbang di Bandung yang terjadi belakangan ini membuat banyak warga bertanya-tanya mengenai tanggung jawab pemerintah dan skema kompensasi yang tersedia bagi korban.

Meskipun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung telah menyiapkan skema kompensasi, pertanyaannya adalah, apakah itu cukup memadai untuk menutupi kerugian yang ditanggung warga?

DPKP3 Kota Bandung dan Skema Kompensasi

Untuk membantu warga yang terdampak, DPKP3 memastikan bahwa korban, termasuk pemilik kendaraan yang tertimpa pohon tumbang, dapat memperoleh kompensasi atau santunan.

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, Roslina, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ganti rugi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kompensasi hanya diberikan untuk pohon yang tumbang di lahan milik pemerintah.

Jika pohon berada di lahan publik atau milik pribadi, klaim kompensasi tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.

Warga yang tertimpa pohon di lahan yang diawasi oleh DPKP3 dapat memperoleh santunan hingga Rp50 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp25 juta untuk korban luka-luka atau kerusakan kendaraan.

“Kalau pohonnya di lahan publik berarti bukan menjadi kewenangan pemerintah. Tapi kalau posisi pohonnya ada di lahan pemerintah kita akan berikan santunan seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Roslina, seperti dikutip dari laman ayobandung.

Tahapan Mengajukan Klaim Kompensasi

Bagi warga yang ingin mengajukan klaim kompensasi, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:

1. Dokumentasi Kerusakan

Foto-foto pohon yang tumbang serta kerusakan yang dialami harus segera diambil sebagai bukti kuat. Bukti ini akan menjadi dasar untuk mengajukan klaim.

2. Laporan Kepada Aparat

Buatlah surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi akibat pohon tumbang di lahan milik pemerintah. Laporan ini bisa disampaikan langsung ke DPKP3 untuk proses lebih lanjut.

3. Pengajuan ke DPKP3

Setelah membuat laporan, ajukan surat keterangan beserta dokumen pendukung lainnya ke DPKP3. Biasanya, DPKP3 akan segera berkoordinasi dengan pihak asuransi yang bekerja sama untuk mempercepat proses administrasi.

4. Koordinasi dengan Asuransi

DPKP3 akan membantu korban berkomunikasi dengan pihak asuransi agar kendaraan yang rusak bisa segera diperbaiki di bengkel, serta agar korban yang terluka mendapatkan perawatan medis dengan cepat.

Tindakan Pencegahan yang Perlu Diperhatikan

Namun, daripada sekadar menunggu insiden dan mengajukan klaim setelahnya, warga sebaiknya juga mengambil langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko tertimpa pohon tumbang. Berikut beberapa cara yang bisa diterapkan:

1. Hindari Parkir di Bawah Pohon Besar

Meskipun pepohonan memberikan keteduhan, kendaraan sebaiknya tidak diparkir di bawah pohon besar, terutama di musim hujan dan angin kencang. Cari area parkir yang lebih aman dan jauh dari risiko tumbangnya pohon.

2. Laporkan Pohon yang Berisiko

Jika ada pohon di sekitar tempat tinggal atau area publik yang tampak sudah tua, rimbun, atau berpotensi tumbang, segera laporkan ke DPKP3 atau pihak terkait. Langkah ini bisa membantu pihak berwenang untuk melakukan pemangkasan atau perawatan lebih lanjut.

3. Perawatan Pohon Pribadi

Bagi warga yang memiliki pohon besar di pekarangan rumah, perawatan berkala seperti pemangkasan dahan dan pengecekan kesehatan pohon perlu dilakukan. Pohon yang tidak dirawat dengan baik bisa menjadi sumber bahaya.

4. Waspada Saat Cuaca Buruk

Selalu perhatikan kondisi cuaca, terutama ketika sedang berada di luar ruangan. Jika ada tanda-tanda cuaca buruk seperti angin kencang, segera berlindung di tempat yang aman, jauh dari pohon-pohon besar.

Pohon tumbang memang sulit diprediksi, tapi dengan kewaspadaan dan langkah pencegahan yang tepat, kita bisa meminimalisir risiko yang ditimbulkannya.

Skema kompensasi dari pemerintah memang membantu, namun mencegah musibah lebih baik daripada harus mengajukan klaim setelah kerugian terjadi.

Roslina juga mengingatkan agar warga Bandung lebih berhati-hati, terutama saat musim pancaroba.

“Hindari memarkir kendaraan di bawah pohon besar dan jangan berteduh di bawah pohon yang rentan tumbang ketika hujan disertai angin kencang terjadi,” ujarnya, dikutip dari laman ayobandung.

Pohon tumbang di Kota Bandung telah menimbulkan berbagai insiden, seperti yang terjadi di Jalan Gelap Nyawang baru-baru ini, di mana pohon tersebut menimpa satu unit kendaraan roda empat yang sedang terparkir, dan beberapa gerobak dagangan.

Meskipun musibah ini tidak bisa diprediksi, Pemkot Bandung melalui DPKP3 terus berupaya memberikan dukungan kepada korban dengan santunan dan kompensasi yang memadai.

Namun, saatnya kita semua bertindak. Mari kita laporkan pohon-pohon yang berbahaya, dan tuntut perawatan yang lebih baik. Jangan tunggu hingga bencana berikutnya menimpa kita.