Polda Jabar Bakal Periksa Bahar Bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BANDUNG – Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021 lalu.

Bahar pun akan diperiksa pada Senin (3/1/2022) mendatang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, ceramah tersebut kemudian direkam dan videonya diunggah ke YouTube. Diduga ceramah tersebut berisi ujaran kebencian.

“Perlu kami sampaikan, kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).

Namun, Arief belum dapat merinci acara apa dan ucapan seperti apa yang diutarakan oleh Bahar. Namun yang pasti, kata Arief, Bahar menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah.

Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan,” kata dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di wilayah hukum Polres Cimahi.