Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benur Asal Sukabumi

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa rencana penyelundupan Benih Bening Lobster. Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Jumat (23/4/2021) dini hari, di Jl. Sampora Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tersebut Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan dua pelaku berinisial J dan CS.

“Pada hari jumat tanggal 23 April 2021, Pukul 02.00 wib, penyidik Unit I Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar telah mengamankan Dua orang bernama J alias Aceng dan CS alias Akew dengan menggunakan mobol Avanza warna hitam, yang diduga membawa benih Bening Lobster berlokasi di Jl. Sampora, selanjutnya, Petugas mengamankan barang bukti yang kemudian dibawa ke Direktorat Reskrimsus, PoldaJabar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, di PT. Inti, Jl. M. Toha, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara ini dapat kita lanjutkan kepenuntutan dan inipun akan kita kembangkan terkait masalah kegiatan penyelundupan lobster yang sudah dilarang Pemerintah,” imbuhnya.‎

Erdi menuturkan, dari kedua pelaku Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti meliputi Box-box berisi benih lobster, kendaraan roda empat, dan dua buah Ponsel.

“Jadi barang bukti yang kita amankan berupa, 9 Box Steropom berisi 70.000 Benih Bening Lobster
1 unit mobil mini bus, dan 2 buah Handphone,” tuturnya.

Erdi mengungkapkan, pelaku berencana melakukan penyelundupan Benih Bening Lobster ke negara Vietnam dan Singapura.

“Lalu Modus Operandinya, pelaku melakukan penyelundupan benih bening lobster dari Sukabumi Jabar ke Serang Banten untuk di ekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” ungkapnya.

Erdi menyatakan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan dan Cipta Kerja.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 Tenetang Perubahan Atas UU RI NO. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI No. 11 Tentang Cipta Kerja,” tandasnya.