Polda Jabar: Pengendara Kena Tilang Manual Bayar Denda Harus Via Bank

Ilustrasi tilang (dok. NTMC Polri)

BANDUNG – Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurutnya, polisi nantinya hanya akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile,” tegasnya, dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (2/6/2023).

Pihaknya pun menegaskan bagi yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan saat penindakannya, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” bebernya.

Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu