BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menangkap 4 tersangka berinisial JR, IF, MY, dan HH terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar mengungkap bahwa pelaku memalsukan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jum’at (27/08/2021) saat penyidik dari unit l Subdit l Ditkrimsus Polda Jabar menemukan akun facebook bernama “Jojo” yang menawarkan jasa pembuatan vaksin Covid 19 tanpa melakukan penyuntikan, dengan tarip Rp100 ribu sampai Rp200 ribu untuk satu sertifikatnya.
Kemudian, petugas dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan melalui jejaring internet, dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan tersangka MY dan HH dengan harga Rp300 ribu per sertifikat.
Sementara pembuatan sertifikat vaksin dilakukan tersangka IF yang merupakan mantan relawan vaksin Covid 19 dan masih bisa mengakses website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.
Kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Erdi A Chaniago Didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ariep Rahman, Kementeian Kesehatan dan Dinkes Provipnsi Jabar saat konferensi pers di aula Ditlantas Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung Selasa (14/09/2021).
“Modus Operandi, tersangka JR membuat sertifikat vaksin Covid 19 tanpa perlu melakukan suntik vaksin,” ungkapnya.
Erdi mengatakan, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih 26 pices dengan harga satuan Rp 300.000 per sertifikat.
“Dari Hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barangbukti 19 lembar sertifikat vaksin tanpa suntik dan sejumlah handhphone milik pelaku,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Erdi menambahkan, para pelaku telah melanggar pasal 62 ayat 1, pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 115 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan sindikasi dalam pemalsuan sertifikat vaksin Covid19.
“Sejak bulan agustus kami telah melakukan patroli siber yang dilakukan dua tim dari ditkrimsus Polda jabar, dan ditemukan di akun Facebook penawaran jasa pembuatan vaksin tanpa suntik vaksin Covid 19,” tutur Arief.
“Kami tekankan para pelaku ini bukan menjebol aplikasi akun resmi vaksin, tapi ini merupakan penyalahgunaan wewenang terhadap akun aplikasi tersebut, mengingat pada dasarnya para pelaku merupakan mantan relawan vaksin covid 19,” tambah dia.
Ariep menekankan masyarakat tetap tenang bahwa aplikasi akun resmi pemerintah tetap aman.