Polda Jabar Tangkap Komplotan Maling Spesialis Mobil Lintas Provinsi

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap sindikat maling spesialis bobol truk dan mobil di wilayah rest area tol.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Jabar menguak bahwa sindikat maling tersebut biasa membobol kendaraan di rest area wilayah Jawa Barat, Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah.

Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K Yani Sudarto menyebut, pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku dari sindikat pembobol tersebut pada 7 April 2022 lalu.

Kemudian pihaknya berhasil melakukan pengembangan dan langsung membantu para pelaku lainnya yang berada di ruas Tol Cirebon, dan akhirnya ditangkap di exit Tol Pasirkoja pada Senin (25/4/2022) kemarin.

“Kenapa tidak ada pelumpuhan dan penembakan (saat penangkapan di Gerbang Tol Pasirkoja), tim yang di lapangan sudah mengukur itu dengan segala risikonya. Risiko yang kita ambil itu yang terkecil, walaupun ada luka memar di tangan dari anggota kami,” bebernya di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/4/2022).

Saat hendak melakukan penangkapan di ruas Tol di Cirebon pada saat membuntuti, tetapi para pelaku langsung memutar arah kendaraannya.

“Maka kami ubah cara bertindaknya dengan memikirkan di mana kira-kira yang paling mudah menyudutkan tersangka. Pilihannya adalah di pintu gerbang Tol,” jelasnya.

“Dan pada tanggal 25 April 2022 kemarin, kami tetap membuntuti tersangka. Dan ketika mereka mau masuk pintu gerbang Tol, kita hadang mereka di sana dengan risiko paling kecil tidak ada laka lantas dan kemacetan di ruas tol, dan akhirnya bisa kita tangkap,” imbuhnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah terjadi sejak tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Dari rentang waktu tersebut, Polda Jabar telah mendapat 18 kali laporan dengan kasus yang sama.

“Dari hasil konfirmasi dan keterangan para tersangka, ada 9 TKP yang berada di rest area wilayah kita (Jawa Barat) dan selebihnya ada 20 TKP la yang berada di luar Jabar seperti Jakarta, Banten dan Jateng,” katanya.

Adapun 7 orang tersangka yang diamankan itu berinisial R alias Rosi, serta FM. Keduanya penduduk Kota Tangerang.

Kemudian pelaku berinisial RP penduduk Sumatera Utara. Mereka merupakan spesialis pembobol R4. Namun masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) yakni YC.

Adapun spesialis pembobol truk berjumlah tiga orang tersangka, yakni MA, ER, SO seluruhnya penduduk Jakarta Utara.

“Jadi para tersangka ini akan kita terapkan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.