BANDUNG – Polisi akan membatasi kendaraan yang masuk area pemakaman saat prosesi pemakaman Emmeril Khan Mumtadz. Hanya kendaraan yang berstiker khusus yang boleh masuk ke area pemakaman.
“Kami membatasi kendaraan yang boleh masuk ke area pemakaman, yang masuk hanya yang memiliki stiker yang mendapat persetujuan dari keluarga, untuk stiker itu dari protokol pemprov,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Bandung, Sabtu 11 Juni 2022.
Selain kendaraan, setiap orang yang masuk juga akan melewati penyaringan. Hanya orang dengan pengenal khusus maupun telah mendapatkan izin dari pihak keluarga Ridwan Kamil yang diperbolehkan masuk area pemakaman.
“Mereka yang jalan kaki dan mau masuk harus dengan tanda pengenal dan konfirmasi dari keluarga. Kalau sudah diizinkan silakan masuk,” ungkapnya.
Polisi juga telah menyiapkan sejumlah tempat parkir baik di dalam area pemakaman maupun di luar pemakaman. Nantinya akan ada petugas yang disiapkan untuk mengarahkan ke area parkir.
“Kita sudah siapkan, lalu yang ang tidak boleh akan kami siapkan kantong parkir, parkir di luar,” ucapnya.
Polisi mengimbau kepada warga sekitar untuk tetap tertib dan tidak memaksakan diri untuk masuk ke area pemakaman. Pembatasan akses masuk ditujukan untuk menghindari kerumunan di area pemakaman.
“Tujuan kami untuk menghindari terlalu membludaknya warga yang hadir, jadi kurang khidmat atau craudit, warga tetap tertib, mohon maaf jika langkah pengamanan menimbulkan kekurangnyamanan warga dalam beraktivitas,” tandasnya.
















