Polisi: Rata-rata Pelaku Kejahatan Jalanan Adalah Anak-anak

Foto: polri.go.id

BANDUNG – Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran menyebut sebagian besar pelaku kejahatan jalanan yang diamankan polisi masih berstatus anak di bawah umur.

Kejahatan yang dimaksud di antaranya yaitu geng motor, tawuran dan begal masih menjadi perhatiannya.

“Oleh karena itu, penanganan terhadap tiga jenis tindak kejahatan tersebut juga harus melibatkan tiga pilar, yaitu TNI, Polri, dan pemerintah yang diwakili dinas pendidikan dan dinas sosial,” kata Fadil, dilansir dari laman resmi Polri, Senin (21/11/2022).

“Bahkan, peran serta masyarakat dalam menekan kejahatan jalanan yang rata-rata pelakunya berstatus anak di bawah umur juga sangat penting,” bebernya.

Sementara untuk melibatkan masyarakat luas dalam menekan angka kejahatan jalanan ini, Polda Metro Jaya sendiri meluncurkan aplikasi ‘Ada Polisi’.

Aplikasi yang fungsi utamanya adalah pencegahan dan mempermudah masyarakat melaporkan adanya tindak kejahatan.

“Keberhasilan ini semua harus dengan kebersamaan. Oleh sebab itu. kita perlu bekerja dan bergerak bersama untuk menghadapi penyakit masyarakat dan kenakalan remaja ini,” terang Fadil.