Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Dokter Gigi di Bandung, Terancam 3 Tahun Bui

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan Samuel Sunarya pada Senin (23/10/2023).

Samuel adalah pelaku pengancaman dan penganiayaan dokter gigi, Vissi El Alexandra.

“Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, ketika ditemui di lokasi pada Senin (23/10/2023).

Atas perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP, serta diancam pidana penjara selama 3 tahun. Kendati masih di bawah 5 tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap Samuel, karena ditakutkan melakukan ancamannya, yakni pembunuhan.

“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)” ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/10) lalu di Paskal 23, Kota Bandung itu viral di media sosial.

Kejadian bermula ketika Samuel menghubungi Vissi melalui Instagram lalu langsung melontarkan kata berisi ancaman. Kemudian pelaku mendatangi tempat kerja Vissi bekerja dan memaksa masuk.

Saat bertemu dokter gigi tersebut, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke lehernya.

Pelaku sempat dibawa ke luar ruangan kantor. Namun serangan terhadap sang dokter gigi  malah makin bertubi-tubi.

Akibat serangan itu, sejumlah titik di tubuh Vissi mengalami luka. Vissi pun khawatir tindakan pelaku tak hanya terjadi pada dirinya, melainkan juga ke korban lain.