Polisi Tangkap Pengeroyok Pengunjung Kafe di Bandung yang Viral

BANDUNG – Belum lama ini masyarakat diresahkan dengan aksi pengeroyokan terhadap pengunjung kafe di Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (19/2/2022).

Atas kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Pada Minggu (20/2/2022) dini hari, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah 3 pelaku yang diamankan.

Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, didepan toko Salwa Shop d/a Perum Batujajar Regency Ruku no. 12 Rt. 05 Rw. 15 Desa Laksanamejar Kec. Padalarang Kabupten Bandung Barat, telah terjadi pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.

Ibrahim Tompo membeberkan awal mula pelaku melakukan tindakan kriminal ini.

“Kejadian berawal dari korban bersama temannya yang sedang nongkrong dan melihat ada temannya yang sedang berkelahi kemudian korban mencoba untuk melerai, setelah itu temannya dan terlapor membubarkan diri,” ungkapnya, Senin (21/2/2022) pagi.

“Korban kembali nongkrong bersama teman-temannya. Tapi tidak lama kemudian datang lah terlapor bersama temannya, dan langsung memukuli korban bersama teman yang lain,” imbuhnya.

Selepas kejadian perkara, korban berinisial RB (19) yang mengalami luka lebam pun memutuskan pulang ke rumah, dan keesokannya melaporkan kepada polisi.

“Setelah kejadian tersebut para korban kembali kerumah masing-masing hingga melaporkan kepolsek Padalarang pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa salah seorang pelaku berinisial HS (19) yang merupakan warga Desa Laksanamekar Kec. Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, itu mengancam korban menggunakan botol miras dan memukul dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban.

Sedangkan tersangka bernisial AR (20) adalah yang berstatus mahasiswa yang memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali ke bagian wajah korban.

Lalu tersangka ketiga yang berinisial GN (24) adalah pegawai swasta yang beralamat di Kampung Laksanamekar.

Atas perbuatannya, kata Tompo, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Tompo.