Polisi Tangkap Residivis Spesialis Maling Kotak Amal

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana dengan pecurian uang kotak amal.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu masjid yang ada di wilayah Gading Tutuka Rasidence, Soreang, Kabupaten Bandung pada 15 Oktober 2021.

“Jadi ada beberapa video viral, dimana MM pelaku mencuri uang kotal amal masjid,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar pada Senin, (1/11/2021).

Ia menambahkan, pelaku sering melakukan aksinya ke beberapa masjid yang ada di wilayah Kabupaten Bandung pada saat lokasi terlihat sepi.

“Malakukannya saat masjid sepi dan pelaku menggunakan obeng untuk membongkar kotak amalnya dan berhasil membawa uang sejumlah 800ribu,” ujarnya.

Seringnya terjadi pencurian uang kotak amal, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya MM berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021 di wilayah Rancabali, Kabupaten Bandung.

“Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah melakukannya di delapan TKP dan TKPnya semua masjid,” kata Hendra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya MM dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.