Bandung – Polres Cimahi berhasil menangkap dua pria lanjut usia, M (68) dan L (53), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Kedua pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban yang merupakan kakeknya dan melakukan tindakan asusila mereka pada waktu yang berbeda. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH., MH, M.Si., dalam konferensi pers pada Senin, (7/10/2024), menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban. “Korban dan pelaku masih tergolong saudara, korban merupakan cucu dari kedua tersangka,” ungkap Tri.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian pertama terjadi pada bulan November 2023, pelaku M melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali dan melakukan pencabulan dirumahnya, dengan memberikan sejumlah uang sebagai pelancar aksi bejat nya. Sementara pelaku kedua, L, yang tinggal bersama korban, telah melakukan tindakan serupa sebanyak 10 kali. Korban tinggal di rumah L karena ibunya bekerja sebagai TKW, dan ayahnya sudah meninggal dunia.
“Korban saat ini sudah diamankan oleh keluarganya setelah menceritakan kejadian ini kepada kakaknya, yang kemudian melapor ke polisi,” ucap AKBP Tri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menggali lebih dalam terkait motif pelaku, meskipun keduanya mengaku tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih anak-anak,” tambahnya.
Polres Cimahi Mengungkap 87 Kasus Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Polres Cimahi telah menangani 87 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024. Meski begitu, AKBP Tri menegaskan bahwa angka ini bukanlah prestasi yang patut dibanggakan, melainkan menjadi tanda bahwa masyarakat harus lebih waspada dan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.
“Perlu ada peran aktif dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun instansi terkait untuk mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak. Bukan hanya memberikan penyelesaian kasus, tapi juga pencegahan agar tidak ada korban lain,” ujar Kapolres.
AKBP Tri mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka dan lebih berhati-hati dalam menitipkan anak kepada orang lain, terutama jika bukan keluarga dekat. “Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Anak-anak harus dilindungi, dan kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindakan yang mencurigakan,” tutupnya.