BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, akhirnya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor. Kedua pelaku itu memuluskan aksinya dengan modus menyerang korban menggunakan sambal cabai.
Polres Cimahi pun meringkus barang bukti sedikitnya ada 17 sepeda motor yang telah digasak pelaku di berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Bandung.
Dilansir dari laman Pikiran Rakyat, kedua pelaku merupakan warga asal Kampung Cikahuripan Desa Buninagara Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Polres Cimahi mengungkapkan identitas kedua pelaku curanmor bermodal cabai tersebut. Mereka ialah Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) yang merupakan ipar pelaku Wawan.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 19 Juli 2020 saat pengemudi ojek online diminta pelaku mengantar ke area Kota Baru Parahyangan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
“Di area sepi, pelaku Wawan minta kendaraan diberhentikan. Dia langsung menyerang korban dengan cara mengoleskan wajah korban pakai sambel cabai, juga sempat memukul korban,” ungkap Yoris Maulana.
“Ketika korban panik dan kesakitan karena dibanjur sambel, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban dan korban ditinggal di lokasi sepi,” bebernya.
Pelaku lantas menjual hasil curian motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi D-5323-UCE milik korban kepada tersangka Sandi seharga Rp 2,9 juta.
Kemudian, Sandi menjual kembali motor tersebut melalui media sosial Facebook. Alhasil, terungkaplah kasus tersebut.
“Motor dijual lewat Facebook sehingga bisa kita kembangkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Sandi, bahwa motor tersebut didapat dari Wawan yang turut diamankan tak lama setelah penangkapan terhadap Sandi.
“Dia sudah melakukan 17 kali pencurian berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 12 kali kejadian di wilayah Polres Cimahi dan 5 kali di daerah lain seperti Cianjur,” Kapolres Cimahi itu.
“Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal,” sebut Yoris.
Polres Cimahi mendata bahwa rata-rata korban curanmor tersebut merupakan ojek pangkalan dan ojek online.
Namun untuk lebih jelasnya, bagi para korban yang merasa telah mengalami perampasan dengan dilumuri sambal cabai untuk datang ke Polres Cimahi dengan membawa lengkap surat kendaraan motor.
“Saya imbau bagi para pihak yang merasa menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus wajah dilumuri sambel agar segera melaporkan ke Polres Cimahi,” ucap Yoris.
“Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” kata Kapolres Cimahi itu.
Polres Cimahi Jawa Barat, menangkap dua tersangka WH (28 tahun), SF (21 tahun) warga Desa Buninagara Kec.Soreang Kab. Bandung, pelaku curanmor dengan modus membalur muka korban, Sandi sebagai ojek online di daerah Desa Cipageran KBB. (Ash) #ElshintaEdisiSiang pic.twitter.com/izAYde7giv
— Elshinta Bandung (@ElshintaBandung) September 21, 2020