Polres Cimahi Ungkap Terduga Pengedar Ganja Kering Siap Dipasarkan ke Kota Bandung

BANDUNG – Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja kering. Dua orang di antaranya ditangkap di Cimahi dan sementara dua orang lainnya ditangkap Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K , M.Si mengatakan bahwa dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti ganja kering sebesar total 780 gram siap edar dengan berbagai paket dan ukuran.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, mengatakan kepemilikan terbanyak dari penangkapan tersebut adalah milik tersangka SB yang di tangkap di Bandung sebesar 700 gram.

Kasat Narkoba menambahkan ganja tersebut didapatkan dari kota Medan dan bakal dipasarkan di Kota Cimahi dan Kota Bandung.

“Tersangka SS, HR pada saat diamankan di wilayah Cimahi, kemudian kita mengembang ke tersangka ketiga AB, dari situ kita mengembang ke tersangka keempat yang berinisial SB yang ditangkap di Kota Bandung,” ujar AKP Nasrudin kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Nasrudin, berdasarkan pengakukan pelaku ganja tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Paket ganja yang diperjualbelikan tersebut pun dibagi menjadi beragam paket dan ukuran

“Berdasarkan pengakuannya, dijual di wilayah hukum Cimahi dan Kota Bandung. Ada penjualan secara langsung ada sistem COD dengan nominal paling murah paket Rp50 ribu, paket Rp500 ribu, dan paket Rp700 ribu perpaket,” tambahnya.