Polres Cirebon Ungkap Modus Pelaku Curat

BANDUNG – Satreskrim Polres Cirebon berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 10 wilayah.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para pelaku curat ini.

“Dengan cara merusak pagar rumah lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku. Merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku pencurian dengan pemberatan ini,” ujar Imron pada saat memimpin jalannya konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (2/03/2021).

Korbannya adalah AW dan PN, dimana kedua korban ini melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mana telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, warna merah tahun 2013, dengan noka MH31PA002DK279855. Dengan nomor mesin 1PA280420 atas nama STNK Yus Rustono.

Selain itu, korban pun melaporkan kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR, nopol a57 39 RW tahun 2013 warna putih. Nomor kerangka MH1KC4113DKO50412 dan Nomor Mesin KC41E1050527  atas nama Nurhayat.

Para pelaku yang saat ini diamankan yaitu inisial SP alias KN, laki 20 tahun, Tani alamat Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, tersangka inisial NA alias AK, laki-laki, 23 tahun, swasta, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan tersangka pertolongan jahat inisial PR alias AT, 24 tahun , Tani, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Sementara untuk MD alias NL dan KP masih DPO.

Dari hasil penyelidikan Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL. Satu unit sepeda motor Honda CBR nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah kunci leter T serta 3 buah anak kunci.

Masih menurut Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, kronologis penangkapan yaitu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB. Berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing. Kemudian timsus Polres Cirebon Kota Polda Jabar langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku.

Namun para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna proses lebih lanjut.

Dan kepada para tersangka hasil pengembangan, telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Diantaranya TKP Kostan Ajo kost Jalan Saleh nomor 80 Kota Cirebon tahun 2020 di belakang Hotel Metland, ada juga TKP Jalan Suratno ( bekas guest house Sejahtera). Juga TKP Perumahan kucuk TKP Gunung Jati, TKP Gunung Jati pinggir jalan, TKP pasar celancang dan TKP rumah di jalan Saleh.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago,., menyatakan bahwa para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Bandung, 2 Maret 2021

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K, M,Si
NO.HP: 087865048232

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP: 081214505604