Polresta Bandung Amankan Pelaku Premanisme Bus TMP, Ini Kronologisnya

BANDUNG – Viral di media sosial video yang merekam aksi premanisme di trayek koridor 3 Trans Metro Pasundan, tepatnya di Jalan Bojongsoang.

Pelaku premanisme berinisial E (63) tersebut kini sudah diamankan oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan adanya video viral konten preman Isma menghentikan kendaraan angkutan umum, dari situ polisi melakukan kegiatan penyelidikan serangkaian informasi kepada para saksi,” ujar Kapolrestabes Bandung dalam sesi jumpa pers, Sabtu (7/4/2022).

“Sehingga didapatkan informasi bahwa kejadian ini terjadi di Kecamatan Bojongsoang, di Jalan antara Bojongsoang dengan Buah Batu, kejadian pada tanggal 8 April 2022 pukul 10.30 WIB,” bebernya.

Menurut keterangan polisi, kronologi awal kejadiannya adalah ketika bus TMP sedang berjalan, lalu kendaraan tersebut langsung diberhentikan oleh tersangka.

“Di situ pada saat kendaraan sedang berjalan, diberhentikan oleh seseorang, kemudian seseorang itu masuk dan ada seorang warga masyarakat yang melakukan perekaman dengan menggunakan handphone,” kata Kusworo.

“Sebagaimana bisa kita ketahui dalam video viral tersebut ada seseorang masuk ke dalam bis mengatakan “Berhenti, masuk pool kalau gak saya habisin” dan atas perbuatan itu supir bus hanya menyampaikan “Iya Pak” kemudian videonya viral dan menimbulkan keresahan, baik kepada supir bus maupun terhadap masyarakat umum dan yang ada di dalam kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Kemudian setelah proses penyelidikan, pihak kepolisian langsung mengantongi identitas supir dan tersangka E.

“Dari situ kami melakukan tindakan penyelidikan, di dapatkan identitas baik supir bis, maupun seseorang yang melakukan tindakan ancaman kekerasan,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 335 KUHP ancaman penjara selama 1 tahun.

Menurut Kusworo, tersangka aktif sebagai pengurus angkutan umum. Sehingga pelaku melakukan tindakan penolakan terhadap jalur trayek Trans Metro Pasundan.

“Yang bersangkutan adalah pengurus angkutan umum. Ini berkaitan dengan itu, yang bersangkutan adalah pengurus trayek angkot Buah Batu – Dayeuh Kolot, ketua jalur di Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul,” terangnya.

“Tidak ada, hanya berupa ancaman kekerasan saja, itu pun sudah termasuk rangkaian unsur dalam pasal 335 KUHP, yang bersangkutan melakukan tindakannya sendirian,” jelasnya.

Kusworo mengungkapkan tersangka melakukan ancaman tersebut selama 3 kali. “Menurut keterangan yang bersangkutan, dia telah melakukan perbuatannya selama tiga kali diantaranya yang ada di Baleendah, artinya dalam waktu yang sama,” tandas Kapolresta Bandung tersebut.