BANDUNG – Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mendukung penuh Polresta Bandung dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bandung dalam memberantas narkoba.
“Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polresta Bandung Polda Jabar dalam menggagalkan berbagai upaya penyebaran barang haram tersebut.” ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dalam rilis resminya, Senin (21/2/2022).
Selama dua pekan ini, Sat Narkoba Polresta Bandung telah mengungkap 13 laporan di TKP yang berbeda-beda, dengan jumlah total tersangka sebanyak 14 orang.
“Pengungkapan kasus Narkotika ini terungkap dalam kurun waktu dua minggu,” beber Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin,(21/2/2022).
Ia menambahkan, latar belakang ke 14 tersangka tersebut adalah pegawai swasta, karyawan dan buruh. Dengan rata-rata usia kisaran mulai dari usia 21 tahun sampai 53 tahun.
“Rata – rata pelaku ini adalah pekerja swasta, karyawan dan buruh,” ujarnya.
Modus para tersangka adalah berkomunikasi melalui medsos, kemudian bertransaksi dan akan menjual kepada orang lain serta mengkonsumsi untuk dirinya sendiri.
“Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya ditingkat swasta atau buruh,” ungkap Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 53,81 gram, narkotika jenis ganja sebesar 27,42 gram, tembakau sintetis sebesar 106,26 gram dan 374 obat-obatan golongan psikotropika.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.