• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 10 September 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana, 11 Tersangka Diamankan

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
25 May 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0

Dok. Humas Polda Jabar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana yang terdiri dari kasus pencurian sepeda motor, pencurian perhiasan emas, dan penganiayaan.

Kapolresta Cirebon , Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK.

Berita Terkait

Polisi Sita 1.200 Botol Miras dari Dalam Mobil, Dua Pria Diamankan di Ciamis

Polisi Sita 1.200 Botol Miras dari Dalam Mobil, Dua Pria Diamankan di Ciamis

10 September 2026
Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

23 July 2026
Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

22 July 2026

Untuk tersangka AK ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“AK terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/4/2021) kira-kira pukul 15.48 WIB. Yang bersangkutan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan kantor perusahaan,” kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Senin (24/5/2021).

Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T kemudian kabur.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes, dan lainnya. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasus selanjutnya ialah pencurian perhiasan emas yang dilakukan tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram.

“Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.

Tersangka inisial TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat obrog-obrog namun dihadang para pelaku yang jumlahnya diperkirakan mencapai 20 orang. Korban sendiri sebenarnya sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.

“Para tersangka menganiaya dua korban secara bersama-sama, dan menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, kasus penganiayaan lainnya melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: CirebonCuranmorJabarPolresta Cirebon

Rekomendasi untuk Anda

Polisi Sita 1.200 Botol Miras dari Dalam Mobil, Dua Pria Diamankan di Ciamis
Jawa Barat

Polisi Sita 1.200 Botol Miras dari Dalam Mobil, Dua Pria Diamankan di Ciamis

10 September 2026
Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat
Bandung Kota

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

12 December 2025
Jaringan Internet Indonesia Akan Diperkuat, APJATEL Siapkan Rencana Besar Nasional
Bandung Kota

Jaringan Internet Indonesia Akan Diperkuat, APJATEL Siapkan Rencana Besar Nasional

30 October 2025
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Warga dan TNI di Ujungberung
Bandung Kota

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Warga dan TNI di Ujungberung

3 October 2025
Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 13 Korban Tewas, Evakuasi Masih Berlanjut
Jawa Barat

Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 13 Korban Tewas, Evakuasi Masih Berlanjut

31 May 2025
Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan
Bandung Kota

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

21 May 2025
Next Post
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Bandung

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor di Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In